Pendahuluan
Materi norma sosial saya berikan pada pertemuan kali kedua pada program tambahan jam mata pelajaran sosiologi. Harapan saya, materi ini sebagai sumber bacaan tambahan, mengingat para siswa yang telah memiliki beragam sumber belajar seperti buku paket,LKS, hingga buku catatan.
Tulisan singkat tentang mengenal norma sosial ini, memuat tentang; latar belakang munculnya norma sosial, definisi,/ konsep norma sosial, klasifikasi norma sosial, dan tantangan norma sosial pada masa depan.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat untuk para siswa.
Pembahasan
Latar belakang munculnya norma sosial
Sejak masyarakat sederhana ( tradisional ) hingga masyarakat komplek ( modern ) selalu menciptakan cara agar masyarakat dapat beradaptasi dengan lingkungan,berinteraksi antar sesame, dengan tujuan menggapai keteraturan sosial, pada masyarakat tradisional tentu saja tata caranya relative sederhana. Hal-hal yang selalu dilakukan berulang-ulang, dijadikan tata cara bersamahal-hal yang dijadikan tata cara bersama itulah yang kemudian dijadikan acuan aturan bersama pada masyarakat modernpun juga sama. Hanya saja, tata cara pada masyarakat modern lebih komplek.hal ini disebabkan adanya keragaman cara antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Dengan demikian, norma sosial merupakan sesuatu yang ada, berkembang dan berfungsi, dan berubah berdasarkan ruang dan waktu keberadaan masyarakat itu sendiri. Mengapa demikian? Karna norma sosial mereupakan tata cara hidup bermasyarakat dalam rangka menggapai keteraturan sosial.
Definisi / konsep norma sosial
Menurut Robert B. Cialdini (dalam bukunya Kuper and Kuper, 2010) memaparkan bahwa norma sosial memiliki dua konsep penting, yaitu norma umum dan norma harapan. Norma umum merupakan apa saja yang dilakukan kebanyakan orang. Norma ini juga diartikansebagai perbuatan efektif bagi mereka,dalamsituasi tertentu. Selanjutnya, norma harapan merupakan norma yang diinginkan dan disetujui untuk dilaksanakan oleh sebagian orang. Norma harapan biasa dengan penuh ganjaran ( hadiah ) atau dan hukuman sosial.norma harapan seringkali sebagai alat paksa untuk mengarahkan perbuatan manusia. Norma harapan juga digunakan untuk pertimbangan normative lainnya.
Klasifikasi norma sosial
Terdapat beberapa pendapat tentang klasifikasi norma sosial. Ada yang berpendapat bahwa klasifikasi norma sosial meliputi ; Usage,Folkways,mores,custum, dan laws.ada juga yang berpendapat, klasifikasi norma sosial terdiri dari ; talkways mores dan hokum. Menurut pendapat pribadi saya, yang penting dikaji adalah mengapa muncul klasifikasi norma sosial, bukan apa saja klasifikasi norma sosial. Untuk melihat dan mengetahui defisnisi tiap-tiap klasifikasi norma sosial, silahkan para siswa membuka LKS atau catatan kelas X mapel sosiologi semester pertama. Berikut ini akan saya sampaikan mengapa muncul klasifikasi norma sosial.
Tiap-tiap masyarakat mempunyai beragam cara untuk beradaptasi dengan alam, untuk berinteraksi antar sesama, guna terwujud keteraturan sosial. Wujud dari keteraturan sosial adalah terwujudnya kesejahteraan sosial dan keadilan sosial. Keinginan sejahtera dan adillah yang menentukan perkembangan norma sosial.
Para sosiolog berpendapat pada saat terbentuknya kelompok masyarakat pertama kali, tiap-tiap anggota masyarakat hanya ingin selamat dari marabahaya alam. Bagaimana cara hidup agar selamat, bagaimana cara bercocok tanam, hingga bagaimana cara memasak, merupakan hal yang penting. Keberlimpahan SDA dan keterbatasan SDM menjadi pendorong tiap-tiap kelompok masyarakat untuk menciptakan suatu cara. Tahap pertama inilah yang sering disebut Usage atau norma cara.
Cara yang telah dilakukan oleh sebagian banyak orang, disebut folkways ( pola kebiasaan ). Cara yang telah ditemukan , dijadikan pola prilaku kebanyakan orang. Hal-hal inilah yang sering disebut hal-hal yang lazim. Namun, cara yang telah digunakan sebagai pola kebiasaan itu, mengalami masalah. Dalam perkembangan ruang dan waktu, terdapat suatu cara yang tidak lagi cocok.
Dan berbagai macam cara hidup yang dijadikan pola kebiasaan, terjadi banyak penyimpangan, mengapa demikian? Karena folkways tidak memiliki sanksi yang tegas dan tidak memiliki struktur kekuasaan yang dapat mengatur dari keberfungsian folkways itu sendiri.hingga kemudian,dalam perkembangan masyarakat, terciptalah suatu norma yang lebih tinggidari folkways yaitu mores.
Mores atau tata kelakuan memiliki esensi penting yaitu menjamin kesejahteraan sosial. Norma mores dilanggengkan oleh struktuk kekuasaan politik pada masyarakat yang ada sehingga berbagai cara yang digunakan untuk menata kelakuan sosial, dipertahankan dengan ancaman yang sangat keras, dan jika dilanggar pelaku akan menyesali dengan sangat. Namun dalam perkembangannya, morespun tidak mampu mengatur hubungan sosial yang semakin komplek. Terjadi banyak penyimpangan sosial, namun lemah sanksi sosial. Hal tersebut terjadi, karena terdapat proses perubahan yang tidak dapat dinafikkan lagi.struktur kekuasaan politik sosial tidak lagi mammpu mengatur sosial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Hal ini terjadi karena semakin komplek kebutuhan sosial, menipisnya SDA, dan sebaliknya SDM yang semakin cerdashingga kemudian lahgirlah norma sosialyang saat ini kita kenal sebagai norma hokum ( LAW )/ hokum tertulis.
Hukum tertulis ini lahir ketika mores tidak lagi berdaya fungsi dalam menciptakan keteraturan sosial.hukum tertulis lahir dengan seperangkat yang legitimit. Hokum tertulis tidak lagi di legitimasi oleh struktur politik masyarakat local namun hokum tertulis dilegitimasi oleh Negara. Yanga membuat hokum tertulis adalah badan peradilan dan kepolisian. Jelas, sanksi pada hokum tertulis inisangat-sangat jelas dan tegas.
Tantangan norma sosial pada masa depan
Ternyata berbagai macam aturan untuk mengatur bagaimana cara hidup di masyarakat , selalum mendapatkan hambatan dalam menggapai keteraturan sosial lihat saja pada saat ini, banyak sekali hokum tertulis yang saling bertabrakan, banyak sekali hokum tertulis yang terkadang malahmenjauhkan masyarakat dari kesejahteraan dan keadilan sosial. Tidak sedikit dengan hokum tertulis, yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Mengapa hal ini terjadi ? hal ini disebabkan adanya perubahan sosial, budaya dan lingkungan. Sebab-sebab tersebut juga menjadipenyebab dari tidak keberdayaan norma folkways dan mores.
Menurut saya tantangan hokum dimasa depan yaitu bagaimana menjaga dengan bersih dan menjauhkan kepentingan individu dan kelompok pada lembaga yang membuat hukum tertulis ( badan legislative ) dan penegak hokum tertulis ( lembaga peradilan dan kepolisian )
Penutup Refleksi
Indonesia memiliki keberagaman cara dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial. Tiap-tiap masyarakat di Indonesia , jelas memiliki perbedaan dalam menyelesaikan masalah. Untuk itu hokum tertulis menjadi solisi terbaik ( saat ini ) dalam hal mengatur tata cara hidup berbangsa dan bernegara, hingga tercipta keteraturan sosial yang terpenting, lembaga-lembaga Negara Indonesia harus memiliki moral dan mementingkan kepentingan bangsa dan Negara
Pamotan, 14 November 2011
Tags
Norma Sosial