SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PAMOTAN
KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN PAMOTAN
JL. JAPEREJO NO. 01 PAMOTAN REMBANG
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA PAMOTAN
NOMOR :
TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KOMUNITAS RUMAH BACA PAMOTAN
DESA PAMOTAN KECAMATAN PAMOTAN KABUPATEN REMBANG
PERIODE 2014 s.d 2016
Menimbang:
- Bahwa perpustakaan Desa / Kelurahan adalah wadah penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional.
- Bahwa sumber belajar bagi masyarakat adalah setiap bahan bacaan yang dapat dibaca dan dipelajri oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan pengetahuan, menambah wawasan, membentuk sikap dan prilaku, serta mengembangkan keterampilan terapan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidupnya.
- Bahwa bahan bacaan adalah semua media cetak yang disediakan bagi masyarakat dalam bentuk buku, majalah, tabloit, brosur, surat kabar, lelaflet dan bahan cetakan lainnya yang bersifat informatif yang dapat dibaca, dipelajari dan memberi manfaat bagi kehidupan masyarakat.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan c maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Pamotan tentang pengukuhan kepengurusan Komunitas Rumah Baca Pamotan Periode 2014 s.d 2016.
Mengingat:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007
- Kepmendagri No. 03 Tahun 2001 Tentang Perpusatakaan Desa/Keluarahan Instruksi Mendagri No. 28 Th 1984
- Perpustakaan Nasional RI tentang Pedoman Penyelenggaaran Perpustakaan Desa Tahun 2000
Memperhatikan :
Hasil Temu Rapat Pembentukan Komunitas Rumah Baca Pamotan Tanggal 01 Juni 2013 di Dukuh Palan Rt. 002 Rw. 001 Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengukuhkan Kepengurusan “Kepengurusan Komunitas Rumah Baca Pamotan” sebagai tersebut pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Komunitas Rumah Baca Pamotan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : DESA PAMOTAN
PADA TANGGAL : 11 November 2014
Mengetahui,
KEPALA DESA PAMOTAN CAMAT PAMOTAN
ABDUL ROUF M. WIYOTO, S.E
NIP.
NIP.
Tembusan ; di sampaikan Kepada Yth,
1. Dinas Pendidikan Kec. Pamotan
2. Badan Pemusyaratan Desa Desa Pamotan
3. Arsip
Lampiran :
Struktur Kepengurusan Komunitas Rumah Baca Pamotan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA PAMOTAN
NOMOR :
TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KOMUNITAS RUMAH BACA PAMOTAN
DESA PAMOTAN KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG
PERIODE 2014 s.d 2016
Pembina : Kepala Desa Pamotan
Ketua : Suhadi
Sekretaris : Ayuana Yolanda
Bendahara : Mutammimah
BIDANG-BIDANG
Bidang Organisasi :
1. Muntohir Muhammad
2. Rizqotul Munfarida
Bidang Informasi dan Komunikasi:
1. Emma
2. Amalia
Bidang Penelitian dan Pengembangan:
1. Siti Chusnia
2. Mega Sabella
Bidang Program Kegiatan:
1. Intan Nu Fathurrowi
2. Najiyah Maksufah
DITETAPKAN DI : DESA PAMOTAN
PADA TANGGAL : 11 November 2014
Mengetahui,
KEPALA DESA PAMOTAN CAMAT PAMOTAN
ABDUL ROUF M. WIYOTO, S.E
NIP.
NIP.